Jakarta,Gempita.co – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBB membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah yang berisiko membuat pembayaran pajak daerah terlambat.
“Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah covid-19,” ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri dalam keterangan resmi, Senin (27/4/2020).
Sanksi administrasi yang dimaksud seperti keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya.
Hal ini diputuskan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi itu berlaku sejak 3 April 2020 hingga 29 Mei 2020 dan diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.
Selain penghapusan sanksi, pemprov DKI juga memutuskan untuk tidak menaikkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 (sama dengan PBB-P2 tahun 2019).
Juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April – 29 Mei 2020.