Anies Lepas Rem Darurat, Mulai Besok Senin, DKI Kembali PSBB Transisi

Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan kembali menerapkan PSBB mulai 14 September 2020

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 – 25 Oktober 2020.

Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.

“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” kata Anies, dalam keterangan pers, Minggu (11/10/2020).

Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020.

Kemudian, kata Anies, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

“Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium,” papar Anies.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali