Anies Sampaikan ini Khusus bagi para Pendonor Konvalese

Jakarta, Gempita.co-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengunggah kegiatannya usai melakukan aksi donor plasma konvalesen di PMI DKI Jakarta, Kramat Raya, Jakarta Pusat, melalui akun Instagram @aniesbaswedan.

Anies memberikan caption,Saya baru saja selesai donor plasma konvalesen di PMI DKI Jakarta di Kramat Raya. Kita semua yang menjadi penyintas Covid-19 sangat bersyukur sekali, karena sudah bisa berkumpul bersama keluarga.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Tapi pada saat yang bersamaan masih ada saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19 sedang dirawat di rumah sakit. Dengan donor plasma konvalesen kita bisa membantu agar mereka segera sembuh dan kembali berkumpul dengan keluarga”.

Anies menyampaikan para pendonor di Ibu Kota akan difasilitasi dengan optimal, karena Unit Transfusi Darah (UTD) PMI DKI Jakarta telah menerima mandat sebagai penyedia plasma konvalesen bagi pasien Covid-19 sejak Juni 2020 lalu.

“Bagi teman-teman penyintas COVID-19, mari kita bantu saudara-saudara kita agar merasakan apa yang kita rasakan saat ini, bisa kembali bersama keluarganya. Hanya dengan setengah jam anda datang ke PMI, seumur hidup siapa pun akan terselamatkan. Kami mengundang semuanya untuk menjadi donor plasma konvalesen,” ujar Anies yang dikutim melalui akun Instagramnya pada Jumat (15/1/2021).

Dalam unggahannya itu Anies juga menyampaikan kriteria khusus yang perlu diperhatikan bagi para pendonor konvalesen, antara lain;

a). Pernah terdiagnosis konfirmasi COVID-19 (hasil swab PCR dan/atau swab antigen positif).
b). Telah bebas gejala COVID-19 (demam/batuk/sesak/diare) sekurang-kurangnya 14 hari.
c). Usia 18-60 tahun.
d). Disarankan Laki-laki, dan wanita yang belum pernah hamil.
e). Berat badan minimal 55 kilogram.
f). Tidak memiliki penyakit yang berat (gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, darah tinggi tidak terkontrol).

Bagi calon pendonor plasma konvalesen yang ingin berkontribusi di DKI Jakarta bisa menghubungi nomor PMI DKI Jakarta di 021 – 390 6666 serta email untuk layanan pelanggan di info@utdpmidkijakarta.or.id.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali