Anies Sebut Krisis Ekonomi Akibat Covid-19 Lebih Parah dari 1998

Virtual Anies Bawesdan/istimewa

Jakarta, Gempita.co – Krisis ekonomi akibat Covid-19 lebih parah dari krisis moneter 1998. Saat itu (1998) hanya sektor ekonomi modern dan besar yang terkena dampak. Sementara UMKM bisa bertahan dan menjadi penopang perekonomian.

Begitu dikatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat acara diskusi virtual yang digelar Kordinatoriat Wartawan Balaikota-DPRD DKI, Rabu (22/7/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sekarang dampak ekonomi yang dihadapi sektor mikro begitu besar di Jakarta akibat wabah Covid-19. Pemerintah daerah memiliki sejumlah tantangan untuk membangkitkan kembali ekonomi mikro yang ada di masyarakat,” kata Anies

“Tantangannya pada saat ini, bagaimana kami bisa memberikan paket-paket kebijakan. Termasuk akses kepada fasilitas kegiatan usaha, mulai dari mulai fasilitas kredit sampai pasar yang membuat mereka tumbuh berkembang,” tambahnya.

Anies mengungkapkan, paket kebijakan itu diberikan setelah pemerintah daerah melakukan analisis induktif terhadap persoalan ekonomi yang ada di Jakarta. Pemerintah daerah melihat persoalan yang dihadapi pelaku usaha, kemudian menyiapkan solusi yang menjadi kebutuhan warganya.

“Kami siapkan aspek regulasinya dan kami sendiri mulai sekarang lebih proaktif menjangkau ekonomi mikro,” ujar Anies.

Sementara itu, Pemimpin Grup Kredit UMK Bank DKI Achiel Wahyudi Dwi Irawan mengatakan, Bank DKI telah memberikan alternatif relaksasi bagi debitur yang terdampak Covid-19. Bahkan DKI menyediakan kemudahan fasilitas pengajuan kredit melalui e-form Bank DKI.

“Semua personel kantor cabang, kami minta untuk gerak menghubungi debitur dengan media yang ada tanpa harus ketemu dengan debiturnya,” kata Wahyudi.

Relaksasi

Dia merinci, relaksasi yang diberikan kepada debitur di antaranya kredit mikro, kecil dan konsumer. Bank DKI, kata dia, juga melakukan penangguhan terhadap pokok pinjaman dan menurunkan suku bunganya.

“Kami juga menambah tenor atau jangka waktu peminjaman kepada debitur,” ujar Wahyudi.

Menurutnya, relaksasi ini diberikan sesuai dengan kategori pelaku UKM tersebut. Misalnya debitur yang sistem cash flow (perputaran uangnya) terhenti sejak pandemi Covid-19 mulai ada di Jakarta.

Sementara bagi pelaku usaha yang omsetnya turun hingga 80 persen, pihaknya akan menurunkan suku bunga pinjaman.

“Semua kami tangguhkan pokok pinjaman dalam jangka waktu enam bulan, tapi setiap tiga bulan akan kami review kembali,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali