Antisipasi Covid-19, Polres Nias Bersama Kodim 0213 Nias dan Pemko Gunungitoli Razia Masker

Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan sedang membagikan masker saat menggelar sosialisasi dan sekaligus razia kepada masyarakat, Selasa (25/8/2020) sore/ist

Gunungsitoli, Gempita.coPolres Nias bersama Kodim 0213/Nias, Pemerintah Kota Gunungsitoli dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan, menggelar sosialisasi sekaligus razia pemakaian masker kepada sejumlah pengendara kendaraan serta pejalan kaki.

Kegiatan gabungan yang berlangsung pada Selasa (15/8/2020) ini, dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Pulau Nias.

“Kegiatan ini dilaksanakan mendasari pertemuan bersama Forkopimda, dan juga akibat meningkatnya jumlah terpapar Corona di wilayah hukum Polres Nias,” kata Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, kepada wartawan, di depan Pos Lalu lintas, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Selasa (25/8/2020) sore.

Wawan Iriawan juga menyampaikan jika kegiatan tersebut sebagai lanjutan pemantapan dari kegiatan sebelumnya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

“Untuk kegiatan perdana ini, seluruh masyarakat termasuk aparatur negara dihimbau kembali agar wajib menggunakan masker dalam setiap aktifitasnya,” ucapnya sembari membagikan masker.

Terkait adanya sanksi bagi pelanggar yang tidak memakai masker, Wawan menjelaskan bahwa hal tersebut telah dibahas bersama Pemkot Gunungsitoli melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Intinya, saat ini kita fokus pada pencegahan, tentu dalam Peraturan Daerah itu akan ada penindakan bagi siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, saat memberikan arahan kepada seluruh personel gabungan dari Polres Nias, Kodim 0213/Nias, Satpol PP dan Dishub Kota Gunungsitoli, sebelum menggelar sosialisasi dan sekaligus razia, Selasa (25/8/2020) sore/ist

Perwal

Dari pantauan Gempita.co di lapangan, masih banyak terdapat para pengendara maupun pejalan kaki yang tidak mematuhi atau mengabaikan protokol kesehatan. Beberapa warga yang tidak memakai masker diberhentikan petugas dan diwajibkan memakainya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pemerintah Kota Gunungsitoli akan segera mengeluarkan Perwal yang mewajibkan warga dan aparatur negara memakai masker ketika beraktivitas di wilayah Kota Gunungsitoli.

Bagi pelanggar yang sengaja tidak memakai masker, maka akan dikenakan denda berupa uang ataupun tindakan disiplin di tempat. Bukan hanya itu, pemilik usaha toko atau pemilik jasa hotel dan lain-lain, yang mengabaikan protokol kesehatan dan pemakaian masker akan diberikan sanksi dengan dicabut surat izin usaha miliknya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali