Gempita.co- Melandainya kondisi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Indonesia, pun begitu, antisipasi adanya gelombang ketiga perlu dilakukan salah satunya dengan menerapkan berbagai aturan baru.
Hal itu sebagaimana disampaikan juru bicara Satgas COVID-19 dr Reisa Broto Asmoro saat meninjau vaksinasi di Keraton Solo, Sabtu (23/10/2021).
Dia menambahkan, aturan baru yang dicanangkan tidak lain adalah untuk mengingatkan kembali masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Banyak yang sudah dicanangkan aturan-aturan peningkatan kewaspadaan protokol kesehatan. Dengan adanya jumlah kasus yang melandai, jumlah penularan infeksi yang menurun, banyak masyarakat yang menganggap sepele, abai,” tuturnya.
Kondisi ini, lanjut Reisa, yang membuat pemerintah perlu membuat aturan salah satunya mengenai wajib tes PCR bagi masyarakat yang melakukan perjalanan jalur udara.
“Ini dicanangkan karena mobilitas masyarakat yang makin tinggi, standar dari WHO adalah PCR. Makanya per 24 Oktober ini PCR untuk semua penerbangan Jawa Bali,” ungkap dia.
Terlebih dengan momen akhir tahun dan libur Natal yang tentunya berpotensi meningkatkan mobilitas masyarakat.
“Dengan PCR ini, untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas dan menjelang akhir tahun ada libur natal tahun baru salah satu cara antisipasi itu,” urainya.
“Karantina 5 hari perhitungan masa inkubasi kalau 5 hari kedatangan sudah PCR, dan empat hari PCR lagi sudah bisa menggambarkan kondisi kesehatannya. Lima hari itu sudah cukup,” pungkasnya.
Sumber: detik