Jakarta, Gempira.co – Sistem identitas digital nasional semacam E-ktp untuk mengelola data pribadi masyarakat di dunia digital, tengah disiapkan Kementerian Komunitas dan Informatika (Kominfo).
Dengan ini, data masyarakat untuk menggunakan platform digital dapat teridentifikasi.
“Untuk mendukung terealisasinya manfaat identitas digital di Indonesia, Kementerian Kominfo bersama kementerian dan lembaga lain turut berperan aktif dalam komponen sistem digital dan tata kelola transaksi elektronik nasional,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam webinar bersama VIDA pada Rabu (03/02).
Semuel menjelaskan bahwa identitas digital ini memiliki manfaat agar data digital yang masyarakat miliki tidak menjadi penyalahgunaan. Kemudian, identitas digital membuat pendaftaran dalam suatu platform menjadi lebih praktis.
“Jadi setiap masuk ke ruang digital tidak perlu lagi mengisi form data pribadi. Misalnya seperti bayar pajak, membuat rekening baru di bank, yang memerlukan dokumen 20 halaman,” tambah Semuel.
Semuel memaparkan contoh kasus seperti di negara Uni Eropa. Ia mengatakan kalau masyarakat di 27 negara Uni Eropa dapat mengakses layanan publik lintas batas.
Contoh lainnya di Amerika Serikat. Identitas digital terkait informasi medis diperkirakan menghasilkan penghematan hingga 130 miliar dolar AS atau Rp 1.866 triliun.
“Dengan probabilitas ini, nanti bakal menghemat banyak sekali. Karena tidak semua orang membuat ID baru. Jadi sekali saja, tapi datanya sudah tersertifikasi,” katanya.
Kasus lainnya, kata Semuel, berasal di India. Identitas digital memungkinkan masyarakat dapat mengakses layanan sosial, kesehatan dan keuangan, melakukan pemungutan suara, serta memiliki peluang ekonomi baru.
Dengan implementasi identitas digital, India telah melakukan transfer bantuan tunjangan tunai kepada 47 juta penerima yang bernilai 140 miliar Rupee dan melalui 400 skema di bawah 56 kementerian.
Identitas Digital juga dinilai Semuel dapat mengurangi potensi pemalsuan identitas.
Sebab ada kriteria berlapis untuk memverifikasi identitas digital seseorang, seperti kode unik perangkat, password, karakteristik biometrik, dan pola perilaku.
Adapun kerangka regulasi yang telah berjalan untuk mendukung pengembangan identitas digital di Indonesia saat ini, terang Semuel, meliputi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah (PP) 71/2019, dan Peraturan Menteri (PM) Kominfo 11/2018.
*Berbagai Sumber