Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Berkedok Paket Sayuran

Jakarta, Gempita.co – Aparat gabungan yang terdiri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai, dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan hasil Perikanan (BKIPM), kembali menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (BBL). Rencananya, 72.290 ekor BBL tersebut akan dikirim dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Singapura melalui kargo pesawat Garuda Indonesia.

“Lagi-lagi, sinergitas kita membuahkan hasil, penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura berhasil kita gagalkan persis kemarin sore,” kata Kepala BKIPM, Rina di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Rina menambahkan, para penyelundup menyamarkan aksinya dengan menggunakan invoice berupa sayuran. BBL tersebut, dikemas ke dalam 74 koli, dimana 34 koli diantaranya dicampur dengan selada air dan dimasukkan ke dalam 255 kantong plastik. Namun, aksi mereka terbongkar setelah petugas menemukan adanya kejanggalan dalam paket yang berada di lini 1 kargo 530 Bandara Soetta.

“Mereka pakai invoice sayuran, ada yang 40 koli berisi ubi dan buncis. Packing menggunakan box sterofoam,” urainya.

Petugas pun mengamankan BBL tersebut. Selanjutnya, Balai Besar KIPM Jakarta 1 melakukan pencacahan sekaligus berkoordinasi dengan dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang guna pelepasliaran.

Berdasarkan hasil pencacahan, BBL ini terdiri dari 72.105 ekor jenis pasir dan jenis mutiara sebanyak 185 ekor.

“Sudah kita hitung dan koordinasikan untuk pelepasliaran,” jelas Rina.

Rina memastikan, jajarannya juga telah mengantongi identitas pengirim paket. Karenanya, dia mengingatkan, aparat gabungan akan terus menindak para pelaku penyelundupan BBL sekaligus memperkuat pengawasan, terutama di pintu-pintu keluar-masuk komoditas kelautan dan perikanan.

“Profiling pelaku sudah didapatkan dan dalam pengembangan tim gabungan. Tentu ini menjadi bagian dari komitmen kita dalam penyelamatan sumber daya kelautan dan perikanan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melarang ekspor benih bening lobster. Kebijakan ini didasarkan pertimbangan BBL merupakan kekayaan alam Indonesia yang harus dijaga.

Menteri Trenggono menegaskan, pihaknya akan mengganti kebijakan ekspor benih lobster dengan budidaya di dalam negeri. Jika sudah sampai ukuran konsumsi, ekspor baru boleh dilakukan.

Sumber: Humas BKIPM

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali