Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang

Jika dibiarkan akan menimbulkan hubungan yang kurang baik antara Pemko Tanjungpinang dengan perusahaan media yang sering meliput kegiatan di Kota Tanjungpinang/Foto: ist

Tanjungpinang,Gempita.co – Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Tanjungpinang saat ini sedang disorot masyarakat terkait penggunaan anggaran Publikasi Media Tahun 2018-2019.

Salah seorang pegiat korupsi di Kepri, Teuku Azhar meminta agar aparat penegak hukum mengusut Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menurut Teuku, kalau hal ini dibiarkan, maka akan menimbulkan suatu hubungan yang kurang baik antara Pemko Tanjungpinang dengan perusahaan media yang sering meliput kegiatan di Kota Tanjungpinang.

“Kita semua tahu media sangat berperan besar dalam pembangunan, demi kemajuan daerah, apa jadi jika berita di daerah itu tidak baik hanya karena angaran publikasi yang selalu ditutup-tutupi, ” ujar Tengku di Bincen, Selasa (29/06/2020).

Sementara itu, di tempat yang sama Ketua LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Prov Kepri Yusdianto juga mengatakan hal senada.

“Seharusnya Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kominfo harus menjelaskan kepada publik dan media, apa alasannya ada media yang bisa dan tidak bisa bekerjasama, jangan selalu menghindar,” tuturnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali