Arab Saudi Belum Izinkan Terbang Langsung, Jemaah Umrah Indonesia Harus Mampir Dulu di Negara Ketiga

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum memutuskan menggelar ibadah haji dalam kuota terbatas di tengah pandemic/Foto: net

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Agama (Kemenag) hingga kini belum mendapatkan surat edaran terkait jemaah umrah Indonesia yang belum diizinkan masuk ke Arab Saudi secara langsung.

Kemenag pun membangun komunikasi intens dengan Duta Besar Arab Saudi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dalam pertemuan dengan Dubes Arab Saudi, pihak Dubes meminta kita menunggu saja tindak lanjut surat edaran dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi tersebut, terutama hal-hal yang bersifat teknis, khususnya untuk calon jemaah umrah asal Indonesia,” ujar pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi H. Dasir dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sendiri bakal berkunjung ke Kementerian Arab Saudi, setelah penerbangan langsung bisa dibuka. Khoirizi meminta masyarakat tidak risau.

“Yakinlah pemerintah terus melakukan mitigasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kepentingan jemaah. Saya juga minta kepada jemaah untuk terus menjaga istithaah (istitoah), baik isthithaah ibadah, perjalanan maupun kesehatan dalam suasana pendemi saat ini,” kata Khoirizi.

Khoirizi meminta masyarakat ikut aktif dan berpartisipasi dalam menurunkan angka penyebaran covid-19 dengan cara melakukan vaksinasi. Hal ini diharapkan bisa menurunkan tingkat penyebaran covid-19 di tanah air.

Menurut Khoirizi, jika tingkat penyebaran covid-19 menurun Arab Saudi bisa mempertimbangkan jemaah Indonesia terbang langsung ke sana. Arab Saudi mulai mengizinkan jemaah internasional melaksanakan umrah mulai 10 Agustus mendatang.

Langkah ini diambil setelah ibadah haji khusus jemaah lokal selesai dilaksanakan. Namun, ada syarat yang dikeluarkan Arab Saudi untuk para jemaah internasional.

Semua negara diizinkan mengirimkan penerbangan langsung kecuali untuk sembilan negara, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Jemaah dari negara disebut harus menjalankan karantina selama 14 hari di negara ketiga, sebelum tiba di Arab. Kemenag RI pun mencari jalan dengan lobi-lobi khusus.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali