Gempita.co – Agus Ahmad Arwas atau AA yang berasal dari Sukabumi dan Nawali Hasan Ihsan atau NH asal Cirebon, telah dieksekusi Hukuman Mati pemerintah Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengatakan, AA dan NH didakwa melakukan pembunuhan dan pemerkosaan di tahun 2011 sesama WNI bernama Fatma seperti yang dikutip dari Kompas.
Dari persidangan yang digelar, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama 16 Juni 2013, AA dan NH menerima putusan vonis mati. Keduanya menyatakan banding yang ditolak pada 19 Maret 2018. Selanjutnya, pengadilan menyatakan putusannya inkrah di 19 Oktober 2018.
“Dalam kasus AA dan NH, penetapan hukuman mati menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya. Hukum di Arab Saudi menempatkan pengakuan terdakwa sebagai bukti kuat, di samping bukti lain dan saksi,” kata Judha saat menggelar jumpa pers Kemlu RI, Kamis, 17 Maret 2022 seperti dikutip dari Tempo.
Pemerintah RI sudah melakukan berbagai langkah dan upaya pendampingan sejak keduanya ditangkap dan pada proses persidangan untuk memenuhi hak-hak hukum keduanya. Upaya litigasi, non-litigasi, diplomatik juga sudah ditempuh, dilakukan juga pengiriman surat dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Setelah eksekusi dilakukan, duta besar RI di Riyadh dan Konjen Jeddah akan mendampingi proses pemulasaraan jenazah dan pemakaman AA dan NH di kota Jeddah.