Arab Saudi Hapus Hukuman Mati untuk Anak di Bawah Umur

Arab Saudi keluarkan Dekrit Kerajaan untuk menghapus hukuman mati bagi anak-anak di bawah umur. (Foto: Ist)

Gempita.co – Setelah menghapus hukuman cambuk, Pemerintah Arab Saudi juga memutuskan untuk meniadakan hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.

Upaya reformasi ini dilakukan Putra Mahkota Saudi Pangeran Mohammed bin Salman untuk memodernisasi kerajaan ultra-konservatif tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dilansir Kantor Berita AFP, Senin (27/4/2020), Kepala Komisi HAM Saudi, Awwad Alawwad mengutip dekrit kerajaan bahwa hukuman mati telah dihapus untuk mereka yang terbukti melakukan kejahatan saat masih anak-anak.

“Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja,” ungkap Awwad.

“Ini hari yang penting bagi Arab Saudi,” ujar Awwalad. “Dekrit ini membantu kita dalam membuat hukum pidana yang lebih modern,” imbuhnya.

Dekrit yang dikeluarkan pada Minggu (26/4/2020) itu diperkirakan akan menyelamatkan nyawa enam orang dari komunitas minoritas Syiah yang telah mendapat vonis mati.

Keenam orang itu dituduh ikut serta dalam aksi-aksi demo antipemerintah selama Arab Spring saat mereka berumur di bawah 18 tahun.

Menurut data resmi, otoritas Saudi telah mengeksekusi mati setidaknya 187 orang pada tahun 2019. Ini angka tertinggi sejak tahun 1995 ketika 195 orang dieksekusi mati di negeri itu.

Sedangkan untuk tahun ini, menurut data resmi pemerintah Saudi, mulai Januari lalu hingga kini sudah 12 orang yang dieksekusi mati.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali