Arab Saudi Kembali Tangguhkan Ibadah Umrah

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum memutuskan menggelar ibadah haji dalam kuota terbatas di tengah pandemic/Foto: net

Jakarta, Gempita.co – Menyusul penangguhan penerbangan internasional yang diterapkan oleh  pemerintah Arab Saudi, pemberangkatan umrah untuk sementara ditunda.

Dilansir dari Haramain Sharifain, Senin (21/12/2020), keputusan penangguhan sementara penerbangan internasional akibat penemuan strain baru Covid-19 di Inggris dan negara-negara di Eropa telah berdampak pada penerbangan internasional jemaah umrah.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kebijakan ini menjadi penangguhan kedua yang dialami oleh jemaah umrah setelah pembukaan umrah pada bulan lalu.

Kementerian Haji dan Umrah belum memberikan pernyataan resmi terkait hal ini dan akomodasi bagi jemaah yang tertahan di Arab Saudi.

Sementara itu Saudi Press Agency melaporkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memutuskan untuk menangguhkan seluruh penerbangan internasional, bagi seluruh pelaku perjalanan, kecuali dalam kondisi tertentu selama sepekan. Namun, tetap ada kemungkinan untuk diperpanjang.

Bagi penerbangan ke luar Saudi yang saat ini masih ada di Saudi diperbolehkan untuk tetap terbang.

Pemerintah setempat juga memutuskan untuk menangguhkan arus masuk ke Kerajaan melalui jalur darat dan laut sementara selama sepekan.

Bagi yang baru saja kembali dari negara-ngeara Eropa atau negara yang memiliki strain baru Covid-19 setelah 8 Desember 2020 diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 2 pekan sejak tiba di Saudi. Mereka juga diminta untuk melakukan tes Covid-19 selama periode isolasi setiap 5 hari.

Adapun distribusi barang, komoditas, dan rantai pasokan dari negara-negara di mana strain baru Covid-19 belum muncul dikecualikan dari langkah-langkah tersebut di atas, sebagaimana ditentukan oleh Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Prosedur ini akan ditinjau berdasarkan perkembangan terkait pandemi, dan laporan yang diterima dari Kementerian Kesehatan.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali