Jakarta, Gempita.co – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang harus dipermudah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketentuan klaim JHT sesuai dengan aturan lama.
“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” kata Menaker dalam keterangan tertulis pada media.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, lanjut Ida, kementeriannya juga aktif mendengar aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh hingga berkoordinasi serta berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” ujar Ida.
Lebih lanjut, Menaker mengungkapkan bahwa Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker No 19 tahun 2015 masih berlaku hingga saat ini.
“Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun” jelas Ida.