Artis Ini Ditipu, Modus Pengadaan Bansos Senilai Rp60 Miliar

Beberapa kelurahan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan akan menjadi target pendistribusian bansos bagi mereka yang terdampak secara ekonomi akibat wabah virus corona.( Ilustrasi: Net)

Jakarta, Gempita.co – Artis FTV Lady Marsella melaporkan dugaan penipuan bermodus proyek pengadaan bantuan sosial senilai Rp60 miliar yang dia alami ke Polda Metro Jaya.

“Laporan atas nama pelapor Lady Marsella, sudah kami sampaikan ke Polda Metro Jaya, pada 4 Mei 2021 dengan nomor laporan LP/2371/V/YAN 2.5/2021/SPKT/PMJ. Kami masih menunggu tindak lanjut dari polisi,” ujar kuasa hukum Lady Marsella, Achmad Yarus, dalam keterangannya, Kamis.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ia menuturkan dugaan penipuan ini terjadi pada 10 September 2020 dan bermula dari rencana kerja sama antara perusahaan milik Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan seseorang berinisial ASL dan rekannya.

ASL selaku terlapor, awalnya menawarkan dan mengaku punya kemampuan untuk membiayai modal kerja pengadaan bantuan sosial dengan dana pribadi.

Setelah diyakinkan ASL, PT MCP pun sepakat menjalin kerja sama dan kemudian mengikuti proses yang ditentukan, hingga akhir proyek bantuan sosial ini dimenangi perusahaan milik Marsella.

Kejanggalan mulai muncul saat proses perencanaan kerja sama. Saat itu, sejumlah media massa memberitakan bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) yang ditujukan kepada PT MCP adalah palsu.

Meski demikian ASL terus meyakinkan manajemen PT MCP bahwa SPK itu sah dan menyatakan mereka sudah memeriksa kepada penerbit SPK.

Lebih lanjut, Marsella mengatakan, selain ASL, mereka juga melaporkan seseorang berinisial RM dan F yang diduga merekayasa SPK bodong ini. Kedua orang ini berperan menyakinkan PT MCP untuk segera menyediakan stok barang.

Ia juga menyampaikan, ASL dan rekannya diduga telah menggunakan dana dari kreditor atau pinjaman untuk belanja barang dan menimbunnya di gudang PT MCP.

ASL juga diduga telah memalsukan surat kuasa tertanggal 16 September 2020 yang isinya seolah-olah direksi PT MCP telah memberikan kuasa kepada ASL untuk mengajukan fasilitas pinjaman.

“Tetapi anehnya sudah ada salinan akta pada 16 September 2020, padahal pada tanggal itu dan beberapa hari setelahnya klien kami masih meminta perbaikan atas naskah rancangan yang diajukan pihak ASL,” ujarnya.

Akibat peristiwa ini, barang menumpuk di gudang PT MCP dan tidak bisa disalurkan sesuai rencana. ASL kemudian membuat mengajukan fait d’accompli yang berbuntut gudang beserta isinya yang tidak lain merupakan properti milik Marsella agar diambil-alih.

Bahkan para pekerja di gudang diancam dan disuruh pulang kampung. Sementara stempel beserta kop surat milik PT MCP disandera.

“ASL dan rekannya bahkan mencoba mengalihkan tanggung-jawab pinjaman kepada PT MCP, dengan meminta tanda tangan Lady Marsella, yang tentu saja ditolak mentah-mentah oleh kami,” katanya.

Sumber: Antaranews

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali