Artis TA Terduga Prostitusi Online Bebas, Begini Penjelasan Polda Jabar !

Bandung, Gempita.co – Artis TA yang terjaring dengan pria hidung belang di sebuah hotel di Bandung, Kamis (17/12) malam, dibebaskan penyidik Polda Jawa Barar (Jabar).

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Reonald Simanjuntak mengarakan, artis FTV itu sudah menjalani rangkaian pemeriksaan selama tiga hari.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saksi TA sudah kami pulangkan kemarin, Sabtu (19/12) sekitar pukul 18.00 WIB, dan kami kenakan wajib lapor,” ujar Reonald saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/12).

Rencananya penyidik akan memanggil sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen yang menaungi TA.

“Kami akan panggil nama-nama manajemen BM di bawah kendali tersangka MR alias Alona. Nama-nama belum bisa kami sampaikan untuk sementara,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yakni AH, RJ, dan MR alias Alona yang diduga sebagai mucikari artis TA.

Sang mucikari memasang tarif Rp 75 juta untuk bisa berkencan dengan sang selebgram.

Banyak yang menduga TA adalah artis mungil Tania Ayu.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali