AS dan Uni Eropa Kawal Hak-hak Perempuan dan Anak Perempuan Afghanistan Dibawah Kekuasaan Taliban

Gempita.co – Para pemimpin Afghanistan diminta Amerika, Uni Eropa dan 19 negara Barat lainnya, untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak perempuan, dan menyatakan”sangat khawatir” mengenai hak-hak pendidikan, pekerjaan dan “kebebasan bergerak” mereka.

Pernyataan itu dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika, Rabu kemarin, sehari setelah Taliban berjanji untuk menghormati hak-hak perempuan berdasarkan hukum Islam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Janji tersebut merupakan upaya Taliban menghapus kekhawatiran bahwa mereka akan memberlakukan pembatasan kejam pada perempuan, seperti yang mereka lakukan ketika memerintah negara itu sebelum perang.

“Perempuan dan anak perempuan Afghanistan, seperti semua orang Afghanistan, layak untuk hidup selamat, aman, dan bermartabat,” kata pernyataan itu.

“Segala bentuk diskriminasi dan pelecehan harus dicegah. Kami di komunitas internasional siap membantu mereka dengan bantuan dan dukungan kemanusiaan, untuk memastikan bahwa suara mereka dapat didengar,” lanjut pernyataan Departemen Luar Negeri AS.

Negara-negara tersebut juga mengatakan akan “memantau dengan cermat bagaimana pemerintah di masa mendatang memastikan hak dan kebebasan yang telah menjadi bagian integral dari kehidupan perempuan dan anak perempuan di Afghanistan selama dua puluh tahun terakhir.”

Juru bicara Zabihullah Mujahid kepada wartawan hari Selasa (17/8) mengatakan pemerintah baru Taliban akan “secara positif berbeda ” dari yang memerintah pada 1996-2001, ketika anak perempuan dilarang bersekolah, perempuan dilarang bekerja dan mengadakan kontak dengan laki-laki.

Tanpa rincian, Mujahid mengatakan para pemimpin Taliban “berkomitmen untuk memperbolehkan perempuan bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.”

Setelah memerintah negara itu selama lima tahun, Taliban digulingkan oleh invasi pimpinan AS setelah serangan teror 11 September 2001.

Sebagian informasi laporan ini berasal dari Associated Press, Agence France-Presse, dan Reuters.

Sumber: voa

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali