AS Genting ! Ketua DPR Bujuk Wapres Gulingkan Trump

Washington, Gempita.co – Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Mike Pence diultimatum Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi dalam waktu 24 jam untuk mengaktifkan Pasal 25 Amandemen Konstitusi dan menggulingkan Donald Trump.

Seperti dilansir IRNA, Pelosi pada Minggu (10/1/2021) malam, mengirim sebuah surat kepada rekan-rekannya di DPR AS, yang berisi ultimatum kepada Pence untuk menggulingkan Trump dari jabatannya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Jika tidak, tegasnya, DPR akan melanjutkan proses pemakzulan. Trump bisa menjadi satu-satunya presiden AS yang menghadapi dua kali pemakzulan.

Berdasarkan Pasal 25 Amandemen Konstitusi AS, wakil presiden dan mayoritas anggota kabinet dapat menyatakan bahwa presiden tidak lagi mampu menjalankan tugasnya.

Para pendukung menduduki Gedung Capitol pada 6 Januari lalu ketika senator dan anggota DPR AS melakukan sidang untuk mengonfirmasi kemenangan Joe Biden dalam pemilu. Lima orang tewas dan puluhan lainnya terluka dalam insiden itu.

Dalam mengomentari insiden itu, Presiden terpilih AS, Joe Biden mengatakan, “Saat ini demokrasi kita berada di bawah serangan yang belum pernah kita saksikan sebelumnya.”

Sumber: parstoday

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali