Gempita.co – Aset Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Senilai Rp57,2 miliar, segera disita Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri sudah mendata total aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz. Ternyata jumlahnya mencapai Rp57,2 miliar dan segera akan disita.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta, Jumat (11/3/2022).”Total aset yang akan disita ini diperkirakan mencapai Rp57,2 miliar,” katanya singkat.
Dia menyatakan, penyidik sudah berhasil menyita banyak aset milik influencer kenamaan asal Medan tersebut di antaranya dua unit mobil mewah merek Ferrari dan Tesla.
Lalu, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara. Terakhir, ada unit rumah di Medan. Polisi pun tengah melacak aset berupa lima mobil mewah dan dua jam tangan.
Selain itu, tambah Gatot, penyidik juga telah menyita sembilan rekening milik Indra. Total aset yang telah disita sejauh ini diperkirakan mencapai Rp43,5 miliar.
Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo. Indra Kenz sendiri sudah ditahan.