Asik, Gaji Rp 6 Jutaan Bisa Dapat Subsidi KPR Rp 40 Juta, Begini Caranya

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menugasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, untuk menyalurkan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN Hirwandi Gafar mengatakan, melalui skema KPR BP2BT, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp40 juta dari pemerintah. Dengan nilai bantuan tersebut, akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia ” jelas Hirwandi dikutip dari keterangannya di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Dia menjelaskan juga skema KPR BP2BT adalah baru dialokasikan guna melengkapi fasilitas KPR subsidi yang bisa dimanfaatkan MBR untuk memiliki hunian. Fasilitas ini bisa diajukan untuk pembelian rumah tapak dan rumah yang dibangun secara swadaya.

Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Untuk rumah tapak mulai dari Rp150 juta hingga Rp219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp288 juta hingga Rp385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp120 juta hingga Rp155 juta.

Lebih lanjut dia menjelaskan, BTN juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.

Sementara itu untuk uang muka, KPR BP2BT juga memberikan bantuan sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.

Sebagai informasi, berdasarkan aturan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT yakni yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah. Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di BTN selama minimal 3 bulan.

Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan berkisar Rp6 juta hingga Rp8,5 juta.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali