Asmara ‘Dunia Maya’, Wanita Ini Diperdaya Pria Afrika Rp15 Miliar Amblas

Jakarta, Gempita.co – Menjalin asmara dengan F pria asal Afrika, uang Rp15,8 miliar milik IDH amblas.

F melakukan aksi tipu-tipu bersama komplotannya. “Ada 5 orang sudah tertangkap, berinisial HIT (30), BHT (21), R (40), WH (36), dan seorang warga Nigeria berinisial AF (40),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/11).

Menurut Yusri, modus pelaku mencari wanita Indonesia untuk dipacari. F adalah otak sindilat, ia masih buron.

“F ini yang merencanakan, bisa dibilang bos atau kaptennya,” ujarnya.

Kronologisnya, IDH berkenalan dengan F lewat Facebook pada April 2020. Saat itu, F menggunakan identitas orang lain yakni Colbert Davis warga negara Inggris. Tampilan fotonya tampan, IDH pun terpesona dan menjalin hubungan asmara lewat dunia maya.

“Perkenalan tersebut berlanjut ke WhatsApp hingga pada akhirnya korban dengan pelaku berpacaran via medsos tanpa adanya pertemuan secara langsung,” Yusri menjelaskan.

F memikat korban dengan rutin memberikan perhatian layaknya seorang kekasih. IDH terbuai rayuan.

Suatu ketika F meminjam uang kepada IDH dengan alasan untuk mengurus klaim asuransi almarhum orang tuanya. IDH pun percata dan mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening yang diberikan oleh pelaku. Total Rp 15,8 miliar.

“F mengarahkan korban mengirim ke rekening milik tersangka HIT dan tersangka BHT,” kata Yusri. Dari rekening HIT dan BHY, uang kemudian dikirim lagi ke rekening AF.

Duit itu lalu diserahkan kepada tersangka WH. “Dan dilanjutkan ke tersangka F selaku kapten yang merencanakan penipuan ini,” Yusri menjelaskan.

Sindikat itu terancam Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP dan atau Pasal 56 Ayat (1) Ke-1e KUHP Jo Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Jo.

Kemudian Pasal 2 ayat (1) huruf r dan huruf z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sumber: Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali