Asset Milik Alex Noerdin Diblokir Kejaksaan Agung

Jakarta, Gempita.co – Sejumlah aset hasil korupsi eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin beserta tiga orang tersangka lainnya, tengah diblokir Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan penyidik Kejagung sudah mengajukan upaya pemblokiran aset milik keempat orang tersangka kasus korupsi pembelian gas oleh BUMD PD PDE pada Provinsi Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Keempat tersangka tersebut adalah Alex Noerdin, Komisaris Utama PT PD PDE Gas Muddai Madang, Direktur PT DKLN A Yaniarsyah Hasan dan Direktur Utama BUMD PD PDE Provinsi Sumatera Selatan Caca Isa Saleh S.

“Kami sudah mengajukan izin blokir dan sita aset milik empat orang tersangka,” tuturnya seperti dikutip Bisnis.com, Selasa (9/11).

Namun Supardi tidak merinci aset apa saja yang telah diajukan tim penyidik Kejagung untuk diblokir.    Menurutnya, aset yang diblokir tidak hanya dalam bentuk rekening, tetapi juga aset tidak bergerak di wilayah Jakarta dan Palembang.

“Ada aset yang di Palembang dan ada yang di DKI Jakarta, sudah diajukan untuk pemblokiran,” kata Supardi. Alex Noerdin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Politisi Golkar itu dinilai ikut bertanggungjawab dalam proyek pembelian gas oleh BUMD PD PDE.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali