Gempita.co – Penyebaran konten pornografi anak kini diawasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika secara aktif.
“Dengan Polri dan Kominfo aktif melakukan pengawasan dan menindaklanjuti melalui program pencegahan dan penanganan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar kepada Antara di Jakarta, Rabu 4 Januari 2023, dilansir dari situs Antaranews.
Ia menyatakan hal itu menanggapi temuan PPATK tentang transaksi video porno dan seksual melibatkan anak di bawah umur melalui pembayaran digital.
Dari hasil pengawasan, kata Nahar, selanjutnya dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.
Dia menambahkan pelaku penyebaran konten pornografi anak akan dijerat menggunakan UU Perlindungan anak, UU Pornografi, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya perdagangan video porno dan seksual yang melibatkan anak dengan nilai mencapai Rp114,26 miliar selama tahun 2022.
Selain itu, PPATK juga menemukan pelaku kasus pornografi anak menggunakan dompet digital, seperti Gopay, OVO dan Dana untuk menampung pembayaran dari para pembeli konten pornografi.