Astaga…Utang Belum Dibayar, Rumah Dibakar!

Medan, Gempita.co – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial RFL di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara berinisial,.Karena membakar rumah nasabahnya, Rahmat (52) saat menagih utang.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Ferry Khusnadi, mengatakan peristiwa terjadi di rumah korban di Kecamatan Sei Bejangkar, Selasa, 23 November.

“Tersangka RFL, menagih uang koperasi kepada istri korban,” ujar AKP Ferry dalam keterangannya, Rabu, 15 Desember.

Saat menagih utang, RFL memaksa istri korban segera melunasi utangnya. Tidak lama kemudian Rahmat yang sebelumnya berada di luar, pulang ke rumahnya untuk bertemu RFL.  Tanpa pikir panjang RFL menagih utang ke Rahmat.

“Rahmat (lalu) berkata nanti lah kami belum ada uang’. RFL pun menyambut dengan perkataan ‘bayar lah’,” katanya.

Pada saat kejadian, RFL melihat ada bahan bakar minyak pertalite di ember. Rahmat diketahui kesehariannya sebagai penjual bahan bakar eceran.

RFL lantas mengancam akan memantik api diember tersebut bila ia tidak membayar utang.

“‘Kalau kuhidupkan mancis korek api di sini minyak ini menyambar apa tidak ya? Rahmat yang melihat itu melarang RFL untuk menyalakan korek apinya,” jelasnya.

“Tanpa sadar RFL pun menyalakan korek api di dekat BBM yang lagi dikemas per liter oleh Rahmat. Lantas api menyambar dan membuat Rahmat turut terbakar di bagian kaki,” sambungnya.

Saat berusaha memadamkan api di celananya, percikan api juga menyambar dinding rumah Rahmat yang merupakan bangunan semi permanen.

“Rahmat langsung meminta tolong kepada warga, sembari menyelamatkan istri dan anaknya,” ucapnya.

Saat kejadian itu Rahmat bersama istri dan anaknya berhasil selamat. Namun rumahnya hangus terbakar. Sementara itu RFL melarikan diri ke Riau.

Menurut AKP Ferry, RFL sempat buron selama 10 hari, sebelum akhirnya berhasil diringkus di indekos.

“RFL ditangkap saat sedang beristirahat di sebuah rumah kos saat itu,” katanya.

Saat diciduk, RFL mengakui perbuatannya. Dia disangkakan dengan Pasal 187 subsider Pasal 188 KUHP

“Ancamannya hukuman penjara paling lama 12 tahun kurungan,” kata AKP Ferry.

sumber: voi.id

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali