Asyiik..Waktu Makan di Warteg Diperpanjang Jadi 30 Menit

Warteg gratis ini diharapkan bisa membantu para pekerja yang penghasilannya tidak menentu, selama masa darurat corona.(Foto: Ilustrasi/net)

Gempita.co- Pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4 Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

Aturan lanjutan PPKM diperpanjang tertuang dalam Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri Nomor 34 tersebut, terdapat aturan baru salah satunya tambahan waktu untuk makan di warteg atau warung makan dari 20 menit menjadi 30 menit.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” demikian kutipan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.

Selain itu, restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau tempat tertutup masih hanya menerima take away atau belum diizinkan makan di tempat.

Sementara restoran atau rumah makan di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00.

“Kapasitas yang makan atau pengunjung maksimal 25% dengan aturan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit,” demikian kutipan Inmendagri 34.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers evaluasi perpanjangan PPKM level.

Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang penerapan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali sampai 23 Agustus 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa kebijakan PPKM akan terus diterapkan selama Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia.

Hal ini ditegaskan Luhut menjawab sejumlah pertanyaan yang sering ditujukan kepada pemerintah terkait sampai kapan PPKM akan diterapkan.

“Saya ingin menjelaskan bahwa selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” kata Luhut dalam konferensi pers daring pada Senin (16/8/2021).

Menurut Luhut yang membedakan hanyalah pada level PPKM. Jika situasi Covid-19 di suatu daerah membaik, maka levelnya akan diturunkan.

“Di mana level 2 dan 3, serta 1 nanti akan mendekati situasi kehidupan normal,” katanya.

Menurut Luhut, evaluasi PPKM ini bakal dilakukan setiap minggu. Sehingga perubahan situasi pandemi dapat direspons secepat mungkin.

“Kita jangan juga terlalu euforia dengan angka yang baik-baik ini. Memang di kawasan Asia sekarang Indonesia termasuk yang cepat melakukan tindakan dan hasilnya cukup baik,” ujar Luhut.

“Tapi saya ulangi, kita harus tetap hati-hati,” sambung Luhut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali