Asyik.. Anies Izinkan Restoran Buka Hingga Tengah Malam

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Gempita.co- Di masa perpanjangan kebijakan PPKM Level 3, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan operasional restoran atau rumah makan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB.

Adapun aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Ibu Kota.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Anies melalui Kepgub DKI Nomor 1122/2021 menyebut pada poin c terkait restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi malam hari tertulis restoran atau rumah makan dapat menerima makan di tempat atau dine-in.

“Dengan jam operasional 18.00 WIB hingga maksimal 00.00 WIB. Selain itu, ditekankan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tulis salah satu poin dalam Kepgub, Rabu (22/9).

Dalam isi Kepgub, tertera bahwa restoran boleh buka dengan kapasitas maksimal 25%, atau satu meja maksimal dua orang.

Kemudian, durasi makan maksimal 60 menit. Para pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai restoran.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali