Atasi Kegaduhan UU Cipta Kerja, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Sarankan Ini

Jakarta, Gempita.co-Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, mengatakan terkait adanya kegaduhan yang muncul akibat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, ada sejumlah opsi yang dapat ditempuh oleh pemerintah. Seperti Presiden dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan membatalkan sejumlah norma u bermasalah.

“Penerbitan Perppu dapat ditempuh oleh Presiden. Meski rasanya sulit dilakukan jika melihat sikap terakhir presiden. Saya sangat pesimis Presiden akan menerbitkan Perppu,” jelas Tholabi, Senin (12/10/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pilihan lainnya kata dia, DPR dan Presiden melakukan perubahan UU Cipta Kerja terhadap sejumlah substansi yang dianggap bermasalah. Dengan mengundang sebanyak-banyaknya seluruh stakeholder yang diatur dalam UU Cipta Kerja ini.

“Opsi yang relatif moderat adalah dengan melakukan legislative review. Yakni perubahan sejumlah norma melalui DPR dengan catatan, undang dan libatkan seluruh stakeholders sebanyak-banyaknya,” beber Tholabi.

Di atas kertas hal itu kata pria yang juga menjabat Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Se-Indonesia, memang sulit. Tetapi kenapa tidak diupayakan. Toh DPR dan Presiden, kata dia dipilih rakyat. Sebaiknya mendengar aspirasi yang memilihnya.

“Opsi terakhir adalah judicial review,” jelas Tholabi.

Hal itu kata dia merupakan langkah paling ujung untuk menguji konstitusionalitas UU Cipta Kerja tersebut. Pengujian UU Cipta Kerja ke MK merupakan jalan paling ujung melalui lembaga peradilan.

“Jika jalan musyawarah antara rakyat dengan Presiden dan DPR, tak ada pilihan lain melalui jalur judicial review. Warga Negara berhadap-hadapan dengan DPR dan Presiden di ruang pengadilan, ini pilihan terakhir,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali