Aturan Kepgub, Ini Daftar Kegiatan yang Dilonggarkan Selama PPKM Level 3

Gempita.co-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur mengenai perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta.

Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PPKM level 3 akan berlangsung selama sepekan, dimulai 31 Agustus – 6 September 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 6 September 2021,” tulis Kepgub yang diteken Anies.

Dalam Kepgub tersebut dijelaskan, setiap aktivitas keluar rumah harus sudah divaksinasi kecuali untuk anak di bawah 12 tahun atau mereka yang tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan medis.

“Masyarakat yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan pedulilindungi.id dan bukti vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,” tulis Kepgub.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Dalam Kepgub tersebut juga dijelaskan beragam pelonggaran yang diberikan dalam masa penerapan PPKM level 3 sebagai berikut:

1. Supermarket, pasar tradisional, swalayan

Kategori toko yang menjual bahan pokok ini diberikan pelonggaran jam operasional dari semulai dibatasi pukul 20.00 menjadi 21.00.

2. Pasar rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari juga diberikan tambahan jam operasional, semula 15.00 menjadi 17.00.

3. Warung makan/warteg atau pedagang kaki lima

Mendapat pelonggaran jumlah pengunjung makan di tempat semula 25 persen menjadi 50 persen. Waktu operasional juga ditambah dari 20.00 menjadi 21.00.

4. Restoran atau rumah makan

Untuk area tertutup masih tidak diperbolehkan untuk membuka layanan makan di tempat.

Sedangkan restoran dengan area terbuka mendapat pelonggaran kapasitas pengunjung 50 persen dari sebelumnya 25 persen dan waktu buka diperpanjang dari 20.00 menjadi 21.00.

5. Mal dan pusat perbelanjaan

Kegiatan di mal dan pusat perbelanjaan mendapat pelonggaran waktu operasional menjadi 21.00 dari sebelumnya 20.00.

Aturan yang belum dilonggarkan

Beberapa aturan kegiatan masih diberlakukan pembatasan seperti kegiatan pada tempat kerja sektor non esensial, pembukaan tempat, kegiatan tempat ibadah dan kegiatan pada moda transportasi.

Berikut sejumlah aturan kegiatan yang belum mendapat perubahan pelonggaran atau masih sama dengan PPKM level 3 sebelumnya:

1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran

Sektor nonesensial:work from home (WFH) sebesar 100 persen;

Sektor esensial:

Secara umum yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sektor kritikal:

Secara umum boleh beroperasi 100 persen staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Untuk pelayanan perkantoran mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO (Work From Office) dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar

Diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas maksimal 50 persen, seluruh tenaga pendidik dan peserta didik di atas usia 12 tahun sudah divaksinasi Covid-19.

Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) seluruh jenjang diberikan izin tatap muka 100 persen, sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 33 persen saja.

Seluruh pembelajaran tatap muka diwajibkan untuk menjaga jarak antar peserta didik minimal 1,5 meter.

3. Kegiatan konstruksi

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan peribadatan

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) maksimal 50 persen kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

5. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Kegiatan area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara

7. Sarana olahraga:

a. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara;

b. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:

-Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

-Dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan dari Kementrian Kesehatan;

-Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas maksimal;

-Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga;

-Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olahraga;

-Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat (dine in);

-Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;

-Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;

-Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan

-Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

8. Kegiatan pada moda transportasi

-Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

-Ojek (online dan pangkalan), penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali