Aturan Masuk Mal PPKM Level 3, Restoran 1 Meja Maksimal 2 Orang

Jakarta, Gempita.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa-Bali, secara resmi diperpanjang Pemerintah 24-30 Augustus 2021.

Aturan ini berlaku pada pusat perbelanjaan/mal dan pusat perdagangan diizinkan buka namun dengan sejumlah pembatasan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: 1) kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat,” demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Kegiatan di mal juga wajib menerapkan protokol kesehatan ketat sebagaimana diatur oleh Kementerian Perdagangan. Kemudian, semua pengunjung dan pegawai mal diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining. Namun, untuk sementara, penduduk berusia di bawah 12 tahun dilarang mengunjungi mal dan pusat perdagangan.

Ketentuan lainnya yakni bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup sementara. Adapun restoran/rumah makan dan kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen

“Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit,” demikian bunyi Inmendagri. Selain pada daerah level 3, pembatasan mal dan pusat perdagangan juga diterapkan pada wilayah PPKM level 4.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali