Australia Negara Pertama di Dunia, Mewajibkan Facebook dan Google Membayar Konten Berita

Facebook - Istimewa

Sydney, Gempita.co – Parlemen Australia, Kamis (26/2/2021) menyetujui undang-undang yang akan memungkinkan arbiter pemerintah memutuskan harga yang harus dibayar perusahaan digital kepada media jika kedua pihak gagal mencapai kesepakatan.

Hal itu berarti, Australia menjadi negara pertama di dunia yang membuat perusahaan-perusahaan digital seperti Facebook dan Google membayar media berita domestik untuk konten mereka.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Legislasi akhir itu mencakup seperangkat amendemen sebagai bagian dari kesepakatan yang dicapai pada Selasa (23/2) antara pemerintah Australia dan Facebook.

Amendemen itu mencakup masa mediasi selama dua bulan yang akan memberi tambahan waktu bagi perusahaan media sosial raksasa dan penerbit berita untuk mencapai kesepakatan sebelum mereka dipaksa mematuhi ketentuan pemerintah.

Kesepakatan itu mengakhiri kebuntuan yang mendorong Facebook memblokir semua konten berita Australia pekan lalu, mencegah berita itu dibaca atau dibagikan.

Situs-situs beberapa lembaga publik dan dinas-dinas layanan darurat juga diblokir di Facebook, termasuk laman-laman yang memuat informasi terkini mengenai wabah COVID-19, kebakaran hutan dan berbagai bencana alam lainnya.

Sumber: VoA

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali