Jakarta, Gempita.co – Keluarga pasien Tjong Bui Ngiu/Sen, warga Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, bingung dengan pernyataan pihak RS Sumber Waras yang akan melakukan pemulasaraan secara protokol kesehatan Covid-19.
Pasalnya, awalnya pasien hanya menderita penyakit lambung.
Menurut keterangan Linda alias Aling, warga Duri Utara yang mendampingi keluarga pasien, awalnya Tjong Bui Ngiu/Sen sebelum meninggal dunia tidak dinyatakan positif Covid-19.
Ia pun mengaku heran dengan penyataan rumah sakit bahwa jenazah akan dimakamkan sesuai aturan protokol Covid-19.
“Aneh saja, masa penyakit lambung bisa jadi Covid-19. Tapi, kalau memang benar positif Covid-19 harus ada buktinya dong. Kalau memang benar ada bukti surat keterangannya yang menyatakan positif Covid-19, kita no problem jenazah diurus sesuai protokol Covid-19,” ungkap Aling, kepada wartawan, Minggu (25/4/2021).
“Kita juga ngerti ungkap Aling, kepada wartawan, Minggu (25/4/2021). prosedurnya memang seperti itu,” sambung Aling.
Saat dikonfirmasi, dr. Fei, menyatakan pihak RS Sumber Waras hanya menjalankan prosedur.
Namun, saat diminta bukti surat keterangan yang menyatakan bahwa jenazah pasien positif Covid-19, ia tidak dapat menunjukkannya.
“Untuk kasus ini kami dari RS Sumber Waras hanya menjalankan prosedur dan regulasi pak, kasus ini juga sudah ditangani oleh Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, terimakasih atas perhatiannya,” demikian keterangan dr. Fei, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, belum dapat dikonfirmasi.(tim)