Ayo Buruan Bayar!Pajak Kendaraan di Jakarta Didiskon 50%

Ilustrasi tarif pajak hiburan
Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Potongan pajak berlaku hingga 30 Desember 2020.

“PKB diberi keringanan 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang untuk angkutan orang,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Desember 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Keringanan pajak kendaraan ini diatur Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020. Namun, Tsani menegaskan diskon hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak menunggak pajak pada tahun sebelumnya.

Pemprov DKI juga memberikan potongan pokok untuk Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen. Diskon berlaku hingga 30 Desember 2020.

Diskon PBB-P2 memiliki syarat yang sama dengan PKB, wajib pajak tidak menunggak kewajiban tahun sebelumnya. Kemudian, objek pajak harus didaftarkan ke laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Pemprov DKI juga menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak. Pemutihan sanksi ini berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak reklame.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk seluruh tahun pajak, kecuali pajak reklame. Penghapusan pajak reklame hanya berlaku untuk tahun pajak 2020.

“Terbitnya kebijakan relaksasi pajak daerah diharapkan membantu pelaku usaha,” terang Tsani.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali