Gempita.co – Keluarga korban yang tewas akibat miras oplosan di lokasi Karaoke Ayu Ting Ting (ATT) di Bengkulu, melaporkan penyanyi Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.
Peristiwa terjadi akhir Juni 2022 lalu, dua pemandu lagu dan satu pengunjung tewas karena mengonsumsi miras oplosan.
Kuasa Hukum korban, Reno Andriansyah, menjelaskan sudah melaporkan Jumat lalu. “Ada kelalaian yang diduga dilakukan oleh pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting yang menyebabkan adanya korban jiwa,” kata Reno, Sabtu kemarin.
Reno mempertanyakan bagaimana miras oplosan bisa masuk ruang karaoke, sedangkan pengunjung dilarang membawa makanan dan minuman dari luar. Ia menilai ada kesalahan SOP yang dilakukan di tempat hiburan itu.
“Manajemen memberlakukan tambahan biaya apabila mau memasukan barang dari luar. Artinya minuman apapun boleh masuk asalkan bayar cas,” ujarnya menyesalkan.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap satu orang berinisial AM (27) yang diduga memasok miras numan keras oplosan ke tempat karaoke Ayu Ting Ting dengan harga Rp 200 ribu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
*Berbagai sumber