Jakarta, Gempita.co – Azis Syamsuddin
dituntut 4 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 subsider 6 bulan kurungan.
“Terbukti secara sah dan meyakini menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK RI Lie Putra Setiawan membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (24/1/2022).
Jaksa menjelaskan, Azis terbukti memberi uang secara bertahap ke Robin berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu. Jaksa menyampaikan, uang itu diberikan agar Robin mengawal kasus APBD Kampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
“Terbukti secara sah dan meyakini menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (24/1/2022).
Jaksa menjelaskan, Azis terbukti memberi uang secara bertahap ke Robin berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu. Jaksa menyampaikan, uang itu diberikan agar Robin mengawal kasus APBD Kampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.
Sumber: berbagai sumber