Azis Syamsuddin Masuk dalam Dakwaan di PN Tipikor Medan, Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin/net

Jakarta, Gempita.co – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mem-praperadilan-kan KPK bila tak mengusut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“Jika nanti ada orang yang diduga kuat terlibat dengan alat bukti yang cukup tetapi tidak diproses, maka seperti biasanya KPK akan saya gugat praperadilan. Terhadap siapapun itu,” ujar Boyamin pada media, Minggu (18/7).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dikutip dari Publicanews, Boyamin mengatakan baru akan menggugat Azis setelah Stepanus dibawa ke meja hijau.
“Sementara aku masih menunggu surat dakwaan Stepanus Robin Pattuju dulu,” kata Boyamin, Minggu (18/7) sore.

Sebelumnya diberitakan nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin masuk dalam dakwaan Walikota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/7) lalu.

Dalam kasus patgulipat penutupan kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, KPK menetapkan Syahrial, Stepanus, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka. Jaksa meyakini terjadi kesepakatan suap untuk menutup penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Syahrial didakwa memberikan uang Rp 1,6 miliar secara bertahap kepada Stepabus melalui transfer dan tunai.

Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menuntaskan kasus ini. Saat ini penyidik sedang bekerja untuk mengumpulkan bukti yang cukup.

“Jadi siapa pun pelakunya yang diduga mengetahui ataupun diduga terlibat dengan bukti yang cukup, KPK tidak akan pandang bulu. Jadi siapa pun pelakunya yang terlibat dengan bukti yang cukup, kami tidak akan pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK,” ujar Firli.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali