Azis Syamsuddin Segera Disidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus

Azis Syamsuddin

Jakarta, Gempita.co – Tim penyidik KPK telah merampungkan berkas mantan
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari ini dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ dari tim penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/11).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Penahanan Azis selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa KPK untuk 20 hari ke depan, 22 November-11 Desember 2021, di Rutan KPK pada Kavling C1.

Tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dengan batasan waktu 14 hari kerja.

“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Ali.

KPK menetapkan Azis sebagai tersangka suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia diduga memberi uang Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar. Uang itu agar Stepanus membantu tidak meneruskan kasus dugaan suap DAK Lamteng.

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia terancam pidana 5 tahun penjara.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali