Azis Syamsuddin Sidang Perdana 6 Desember di Pengadilan Tipikor Jakarta

Wakil Ketua DPR-RI Azis Syamsuddin/net

Jakarta, Gempita.co – Sidang perdana mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan akan digelar pada Senin, 6 Desember 2021.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Azis akan didakwa terkait pemberian suap ke Ajun Komisaris Robin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, Senin (6/12/2021), dijadwalkan sidang perdana atas nama Terdakwa M Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/12/2021).

Azis Syamsuddin bakal didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.

Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke Ajun Komisaris Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke Ajun Komisaris Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.

Akibat perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sumber: Detik.com

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali