Bagi Penumpang Kereta Jarak Jauh, Kini Hasil Tes COVID-19 Berlaku 1×24 Jam

Ilustrasi/Istimewa
Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) memadati Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Jumat (25/7). Menurut PT Kereta Api Indonesia (KAI), mulai tanggal 21 Juli-3 Agustus 2014 saat arus mudik dan arus balik seluruh perjalanan KRL tidak berhenti di Stasiun Pasar Senen/Antara

Jakarta, Gempita.co – Persyaratan naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), mulai hari ini terdapat perubahan masa berlaku hasil tes bebas COVID-19 PCR dan Antigen, sebelumnya 3×24 jam menjadi maksimal 1×24 jam.

Regulasi ini berlaku keberangkatan mulai 24 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021. Adapun untuk hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1×24 jam.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Adapun Jam Operasional layanan di Stasiun setiap hari mulai pukul 07.00 WIB s.d 19.00 WIB,” papar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunissa, Sabtu (24/4) dikutip Merah Putih.com.

Eva meminta penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik. Jika memilih melakukan tes GeNose atau Rapid Antigen di Stasiun, maka tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan.

Di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat 3 Stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan COVID-19 untuk penumpang KA, diantaranya Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang memiliki layanan GeNose Test dan Rapid Antigen. Lainnya Stasiun Bekasi dengan layanan yang tersedia GeNose Test.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali