Bahas Pengamanan PSBB, Polisi Gelar Rakor dengan TNI dan Pemprov DKI

Humas Polda Metro Jaya

Jakarta, Gempita.co-Polda Metro Jaya akan menggelar rapat koordinasi bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta guna membahas pengamanan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Salah satu pertemuan itu sekaligus menyusun kekuatan personel yang akan dikerahkan bertepatan dengan operasi yustisi penggunaan masker.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan dalam rapat koordinasi tersebut nantinya juga akan disusun ihwal petunjuk teknis atau juknis dalam rangka penindakan disiplin terhadap masyarakat sebagai upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Siang ini akan melaksanakan rapat koordinasi dulu bagaimana teknis di lapangannya untuk bisa menyatukan persepsi bersama dengan teman-teman dari TNI-Polri kemudian pemda, karena kita juga mengacu kepada Pergub baru Pergub 88 sama Pergub dalam hal penindakan disiplin kepada masyarakat,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Berkenaan dengan itu, Yusri berharap masyarakat dapat mematuhi aturan dan disiplin menerapkan protokoler kesehatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Berdasar data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, setiap harinya angka kasus positif baru di atas 1.000 kasus.

“Yang kita harapkan di sini masyarakat bisa disiplin, patuh bahwa kita ketahui bersama penyebaran Covid ini khususnya di wilayah Jakarta di wilayah hukum PMJ cukup tinggi yang hampir setiap hari itu rata-rata 1.000 lebih yang terpapar atau positif,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB yang lebih ketat. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk menarik ‘rem darurat’ demi mencegah penularan Covid-19.

Menurut Anies, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

“Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Anies lantas mengemukakan bahwa situasi saat ini lebih darurat dari awal pandemi Covid-19 di Jakarta. Oleh karenanya, pihaknya memutuskan kembali memberlakukan PSBB Jakarta mulai 14 September pekan depan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali