Bakamla: Kapal Tanker Iran dan Panama Ditahan 7 Hari untuk Buktikan Pelanggaran

Jakarta, Gempita.co – Kabag Humas dan Protokol Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita mengatakan butuh waktu selama tujuh hari untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan kapal tanker MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama.

Jika setelah tujuh hari pelanggaran kedua kapal tanker itu bisa dibuktikan, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada penyidik.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Jika pembuktian awal kasus tersebut gagal, kedua kapal tanker tersebut akan dibebaskan, tambah Wisnu.

Wisnu mengakui Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia tidak mengatur secara rinci tentang sanksi atas pelanggaran Hak Lintas.

Pada pasal 24 UU tentang Perairan Indonesia hanya disebutkan penegakan kedaulatan dan hukum di perairan Indonesia serta sanksi atas pelanggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan konvensi hukum internasional lainnya dan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada ketentuan pidana,” jelas Wisnu pada Jumat. Wisnu tidak menjelaskan kapan penahanan dan pemeriksaan tersebut akan berakhir.

“Perlu diketahui bahwa UU tentang Perairan Indonesia kita sangat lemah,” tambah dia.

Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Barat Bakamla Laksamana Pertama Hadi Pranoto mengatakan ABK Kapal MT Horse berjumlah 36 orang berkewarganegaraan Iran, sementara ABK Kapal MT Freya berjumlah 25 orang berkewarganegaraan China.

Sebelumnya, Pada Minggu pekan lalu, petugas Bakamla dalam kapal KN Pulau Marore-322 mengamankan dua kapal berjenis MT yang sedang melaksanakan ‘ship to ship’.

Kedua kapal tersebut diduga melakukan transfer BBM ilegal dan dengan sengaja menutup nama lambung kapal dengan kain serta mematikan AIS untuk mengelabui aparat penegak hukum Indonesia.

Dugaan awal, kedua kapal tanker melanggar hak lintas transit pada jalur pelayaran Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dengan keluar dari batas 46 km ALKI, melakukan lego jangkar di luar ALKI tanpa ijin otoritas terkait, melaksanakan ‘ship to ship’ transfer BBM ilegal, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, AIS dimatikan serta MT Freya melaksanakan ‘oil spiling’.

Sumber: anadolu agency

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali