Jakarta, Gempita.co – Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali pada 14 Maret 2022 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemberlakuan nantinya akan diatur beberapa persyaratan, diantaranya PPLN yang baru tiba di Bali harus sudah disuntik vaksin lengkap atau booster. Setelah itu, juga akan menjalani tes PCR satu kali untuk melihat apakah hasilnya negatif atau tidak.
“PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI, PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap atau Booster, PPLN melakukan entri PCR tes dan menunggu di kamar Hotel hingga hasil tes negatif keluar,” ungkap Menko Luhut, dalam keterangan pers hasil rapat terbatas mengenai PPKM, Minggu (27/2/2022).
“Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan proses tetap diterapkan. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing. Ini sebenarnya untuk keamanan kita bersama,” sebutnya.
Menurut Menko Luhut, secara spesifik pemerintah memilih Bali sebagai lokasi percobaan dan percontohan karantina, dikarenakan tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah lebih tinggi dibandingkan provinsi lainnya.
“Bisa saja 14 Maret ini kita percepat tanggal berapa. Kalau data-data nanti selama seminggu ke depan angkanya itu membaik. Karena di Bali kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik,” kata Menko Luhut.
Jika uji coba bebas karantina ini berhasil, nantinya ditargetkan kebijakan ini akan diperluas diseluruh Indonesia pada 1 April mendatang.