Bamsoet Minta Medsos Jangan Jadi Ajang Tebar Fitnah dan Kebenciaan

Jakarta, Gempita.co-Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak para netizen bijak memanfaatkan media internet demi kebaikan bersama.

angan sampai internet dijadikan ajang menebar benih kebencian, fitnah, hingga permusuhan Yang pada akhirnya mengoyak rasa persaudaraan sebangsa.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam survei Digital 2020 yang dikeluarkan We are Sosial, Indonesia menempati peringkat ketiga sebagai negara dengan pertumbuhan populasi internet terbesar dunia, setelah India dan China. Tercatat pengakses internet di Indonesia meningkat 17 persen dalam satu tahun terakhir atau meningkat sekitar 25,3 juta pengakses internet.

“Sehingga penetrasi pengguna internet di Indonesia meningkat mencapai 64 persen atau sekitar 175 juta penduduk Indonesia telah mengakses internet,” ujarnya usai menerima Komunitas Wartawan dan Netizen Indonesia (KAWAN NESIA), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (21/10/20).

Bamsoet menambahkan, rata-rata dalam sehari, setiap pengguna internet di Indonesia menghabiskan 7 jam 59 menit untuk mengakses internet, berada di posisi delapan dunia setelah Filipina, Afrika Selatan, Brazil, Kamboja, Thailand, Argentina, dan Mexico.

“Lamanya waktu mengakses internet di Indonesia lebih besar dari rata-rata dunia yang hanya 6 jam 45 menit,” ujarnya

Dari data tersebut kata Bamsoet, menunjukan dalam 16 jam waktu sadar yang dimiliki, hampir lima puluh persennya atau 8 jam dipakai warga Indonesia untuk mengakses internet. Dari 175 juta penduduk Indonesia yang mengakses internet, 160 juta diantaranya aktif di media sosial. Per hari, tercatat mereka menggunakan waktu mencapai 3 jam 46 menit untuk mengakses media sosial melalui handphone.

“Hal tersebut menandakan bahwa sebagian besar hidup kita tak lepas dari internet. Tak berlebihan kiranya jika ada anggapan yang menilai kesalahan memanfaatkan internet, akan berujung pada bencana sosial,” jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, dengan cerdas dan bijak bersosial media, masyarakat akan terhindar dari popaganda menyesatkan yang banyak berseliweran di berbagai platform media sosial.

Sebagaimana yang terjadi pada demonstrasi menentang RUU KUHP tahun 2019 lalu, maupun demonstrasi menentang UU Cipta Kerja beberapa hari lalu.

“Jika dilihat substansinya, banyak pendemo termakan hoax maupun disinformasi sehingga menyebabkan mereka turun ke jalan. Misalnya, pendemo menuntut cuti hamil tetap berlaku. Padahal dalam UU Cipta Kerja, tak ada satupun pasal yang menghilangkan cuti hamil. Ini adalah contoh kecil bagaimana hoax dan disinformasi jika tak disikapi serius, bisa mendatangkan kemudharatan bagi bangsa,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali