Bamus Betawi Tagih Janji Anies Tolak Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Jakarta, Gempita.Co – Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) mengingatkan mengenai janji kampanye pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno saat kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 untuk menolak reklamasi terkait keluarnya putusan perluasan Ancol yang terindikasi reklamasi.

Ketua Bamus Betawi Zainuddin meminta Anies yang kini menjabat Gubernur DKI Jakarta untuk konsisten dengan janjinya saat kampanye yang kini seolah-olah terlupakan dengan dikeluarkannya izin reklamasi Ancol seluas 155 hektare.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saya hanya mengingatkan. Anies-Sandi miliki jargon, tolak reklamasi saat kampanye. Saya ingat betul, Anies menyampaikan ‘Reklamasi tak lebih hanya membawa kemudaratan’. Kalau kata orang Betawi, ilokan ah (masa sih/takjub), eh sekarang malah dilanjutkan itu barang,” kata Zainuddin di Jakarta, Minggu.

Zainuddin menyebut pihaknya sangat menyayangkan, langkah Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang berisi tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan Perluasan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur Seluas 120 hektare.

Pasalnya, menurut dia, Ancol itu tidak sepenuhnya milik Jakarta meski di bawah Pembangunan Jaya Ancol (PJA). Pemprov DKI Jakarta, hanya miliki saham 40 persen di Ancol, sementara 52,37 persen adalah swasta dan perorangan serta milik Yayasan 7,63 persen.

“Saya sebagai ketua Bamus Betawi jelas menolak Kepgub Nomor 237 Tahun 2020,” tutur Zainuddin.

Menurut Zainuddin, Anies secara perlahan terus memperbesar atau menyetujui reklamasi di Teluk Jakarta. Politisi Golkar itu mengaku, apa yang disampaikannya berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

Misalnya, Anies sebelumnya juga telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi yang sempat disegel.

Selain itu, ada 311 rumah kantor (rukan) dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau yang sama. Sekarang, memperluas area reklamasi di kawasan Ancol 155 hektare.

Kendati demikian, Zainuddin menyebutkan jika alasannya adalah untuk pembangunan masjid apung dan museum, pihak Bamus Betawi setuju.

“Tapi masa iya, bangun masjid dan museum sampai 155 hektare? Saya minta Anies jujur. Saya menduga, pembangunan itu, bagian corporate social responsibility (CSR), sebagai kewajiban pengembang. Kalau mau bangun museum atau masjid juga ngapain? Kan Jakarta sudah punya Masjid Agung, Istiqlal dan lainnya,” ucapnya.

Zainuddin menambahkan bahwa keputusan musyawarah besar Bamus Betawi Ancol, salah satu poinnya merekomendasikan agar menghentikan reklamasi.

“Memperluas daratan sama saja reklamasi. Sekali lagi saya tegaskan, Bamus Betawi menolak reklamasi Ancol,” ucapnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali