Bandar Sabu ‘Nyamar’ Jadi Pedagang Ikan, Diringkus Polsek Muara Baru

Jakarta, Gempita.co – Dua pedagang ikan diamankan aparat kepolisian Polsek Muara Baru, dugaan menjadi bandar sabu di kawasan Pelabuhan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara.

Kapolsek Muara Baru, AKP Seto Handoko mengatakan, kedua tersangka tersebut berinisial T dan S yang sehari-harinya berjualan ikan di Pasar Ikan Modern Muara Baru.

“Jadi benar polsek kawasan muara baru telah mengamankan dua tersangka pengedar narkoba inisial T dan S. Yang bersangkutan sehari harinya bekerja sebagai pedagang ikan di Pasar Ikan Muara Baru,” ujar Seto saat ditemui di Mapolsek Kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (9/2/2021).

Diketahui, kedua tersangka melakukan hal tersebut sudah 10 bulan yang lalu.

“Jadi, dari unit reskrim polsek kawasan Pelabuhan muara baru, mendapatkan diduga dua orang memang mengedarkan narkotika jenis sabu sabu. Setelah pengembangan dan ditelusuri memang ada dan langsung dilakukan tindakan dan penggrebekan,” jelas Seto.

Dari tangan tersangka, Polsek Kawasan Muara Baru telah mengamankan 11 kantong berisikan narkoba jenis shabu. dengan berat 11 gram.

Usai penangkapan, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Kawasan Muara Baru guna penyidikan tuntas.

Mereka dijerat pasal 114 subsidair pasal 112 juncto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Sumber: rri.co.id

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali