Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel (Foto:Ist)

Jakarta, Gempita.co – Ferdy Sambo tetap dihukum mati lantaran upaya hukumnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam putusannya yang dibacakan hari ini, Rabu (12/4/2023), Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis mati Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/PID/2022/PN Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PTI DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Untuk memberikan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi,” lanjut Singgih.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13/2/2023).

Dalam putusannya Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas vonis itu Ferdy Sambo menyatakan banding pada Kamis (16/2/2023).(tim)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali