Bansos Covid-19 Telah Disunat Rp 100 Ribu per Paket ?

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist. Pansel KPK. Korupsi LPEI
Gedung KPK (Foto:IST)

Jakarta, Gempita.co – Bantuan sosial (bansos) Covid-19 berupa paket sembako telah dipotong Rp 100 ribu per paket. Paket sembako bagi masyarakat terdampak Corona itu seharusnya senilai Rp 300 ribu.

“Informasi di luar, sih, dari Rp 300 ribu paling sampai ke tangan masyarakat Rp 200 ribu. Katanya kan gitu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Para vendor Kementerian Sosial yang menjadi penyalur bansos tersebut, terus didalami KPK. Apakah vendor memang laik dan punya usaha di bidang pengadaan sembako.

“Atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan, kemudian langsung dapat pekerjaan itu, tapi kemudian dia men-sub-kan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee. Itu kan harus kita dalami,” Alex menjelaskan.

KPK menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Sumber: Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali