Bantuan Sosial Tunai BST DKI Jakarta Juli-Agustus 202, Kapan Cair?

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Jadwal cair BST DKI Jakarta Juli-Agustus 2021 masih dipertanyakan. Sampai kini Bantuan sosial tunai tahap 7 dan 8 itu belum cair.

Sementara Bantuan sosial tunai (BST) tahap 5 dan 6 Mei-Juni 2021 untuk warga DKI Jakarta sudah cair pada minggu ketiga bulan kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, 1.007.379 KK terdaftar sebagai penerima BST Pemprov DKI Jakarta.

Penerima BST terbanyak tercatat di Jakarta Timur, yakni 497.490 KK. Kemudian, disusul Jakarta Utara dengan 210.344 KK, Jakarta Selatan dengan 160.733 KK, Jakarta Barat 79.346 KK, Jakarta Pusat 55.346 KK, dan 4.120 KK di Kepulauan Seribu.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari belum bisa memastikan kapan jadwal pencairan BST DKI untuk Juli-Agustus 2021.

“Menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” jawab Premi dengan singkat, Selasa 3 Agustus 2021.

Disadur dari situs corona.jakarta.go.id, BST merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar.

BST disalurkan melalui dua cara, yaitu BST pemerintah pusat dan BST Pemprov DKI Jakarta.

BST pemerintah pusat bersumber dari dana APBN dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Sementara itu, BST DKI Jakarta bersumber dari dana APBD DKI. Bantuan disalurkan melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300 ribu per bulan.

Penerima BST akan diberikan Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

Berikut mekanisme BST Pemprov DKI Jakarta selama PPKM Darurat:

Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.

Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021.

Menerima undangan maksimal H-1 pelaksanaan dari petugas wilayah yang ditunjuk.

Apabila tidak hadir sesuai jadwal pertama, akan dijadwalkan kembali pada undangan kedua hingga undangan ketiga setelah distribusi tahap pertama selesai di 5 wilayah DKI Jakarta & Kepulauan Seribu.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali