BAP Rizieq Shihab Diserahkan ke Kejagung 9 Februari

Jakarta, Gempita.co-Berkas Acara Perkara (BAP) kasus kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab dinyatakan lengkap atau P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyerahan tanggungjawab akan dilakukan penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” jelas Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat (5/2/2021).

Penyerahan tanggungjawab rencananya akan dilakukan Selasa 9 Februari 2021.

“Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggungjawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,” katanya.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali