Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Jakarta Utara

Kajari Jakarta Utara, Dandani Herdiana, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan pers terkait pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024). Foto: istimewa 
Kajari Jakarta Utara, Dandani Herdiana, S.H., M.H., saat menyampaikan keterangan pers terkait pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Jakarta Utara, Kamis (27/6/2024). Foto: istimewa 

Jakarta, Gempita.co – Barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara pada Kamis (27/6/2024).

Semua yang dimusnahkan di halaman Kejari Jakarta Utara merupakan barang bukti berbagai perkara periode 2023-2024.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kajari Jakarta Utara, Dandani Herdiana, S.H., M.H., mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi Korps Adhiyaksa ke publik atas perkara yang ditangani.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara pidana narkotika, UU Darurat, perdagangan, kesehatan, hingga perkara pemalsuan,” ujar Dandeni Herdiana dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut pria kelahiran Garut yang pernah bertugas di Kejari Bale Bandung itu, Kejari Jakarta Utara berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan menjawab keraguan serta pandangan negatif masyarakat tentang penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi sarana informasi dan wujud transparansi, sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penanganan perkara selesai,” sambungnya didampingi Kasi Intel Rans Fismy, dan Kasi Pidum Angga Dhielayaksa.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu sebanyak 6.975,7921 gram, pil ekstasi 623 butir atau 255,5919 gram, ganja 6.587,7315 gram, bong 92 buah, papir 1 buah, korek api 26 buah, timbangan 129 unit dan handphone 315 unit.

Kemudian senjata tajam berupa celurit, pisau dan linggis sebanyak 45 buah. Perkara kepemilikan senjata api sebanyak 3 perkara dengan barang bukti satu buah senjata api, dan 5 soft gun.

Selanjutnya pemalsuan ijazah, uang dan materai sebanyak 15 kasus. Perkara UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan barang bukti kandang besi, boarding pas sebanyak 2 perkara.

Kasus pencabulan, pencurian dan judi sebanyak 108 perkara dengan barang bukti kotak handphone, baju, dan tas. Perkara UU Pornografi dengan barang bukti vibrator, dildo, tripod, kursi, dan meja. Perkara UU KDRT, UU Cipta Kerja dan Migas.

Barang bukti sabu-sabu, ekstasi, dan daun ganja menggunakan dimusnahkan dengan mesin incinerators. Sedangkan untuk senjata tajam dan senjata api dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong.

Sementara uang palsu, surat palsu, handphone beserta barang bukti lainnya dihancurkan dan dibakar di dalam drum.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri unsur Forkompinda Jakarta Utara dan tokoh masyarakat serta para awak media.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali