Bareskrim Polri Bidik 3 Ribu Pinjol Ilegal

Gedung Bareskrim Polri/net

Jakarta, Gempita.co – Sebanyak 3 ribu aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sedang dibidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan Februanto, mengutip catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Inilah hal-hal yang menjadi perhatian Polri untuk bisa mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat,” ujar Whisnu dalam jumpa pers di kantor Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021).

Whisnu menjelasksn Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberi perhatian khusus terhadap pinjol ilegal. Bahkan, Komjen Agus menerbitkan telegram untuk mengungkap seluruh perkara pinjol ilegal.

“Sampai hari ini anggota kami masih melakukan lidik dan pengungkapan di berbagai daerah. Bahkan Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” tuturnya.

Menurut Whisnu pinjol ilegal sama meresahkannya seperti preman. Misalnya seperti pinjol ilegal Rp Cepat yang telah diungkap, para pelaku sampai menyebar foto vulgar peminjam untuk menakut-nakuti.

“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman. Ini kasus pinjol pun juga meresahkan masyarakat,” katanya.

Bahkan ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya keluarganya.

“Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” terang Whisnu.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali